Hugo De Groot Mengemukakan Bahwa Hukum Adalah. Ajaran Hukum Kodrat Hugo de Groot Hugo de Groot berpendapat bahwa hukum kodrat bersumber dari akal manusia atau ratio manusia. A. peraturan tentang perbuatan moral yan menjamin keadilan.
Kali ini PakDosen akan membahas tentang Hukum Internasional?
Van Vollenhoven dalam '' Het Adat recht van Nederland Indie'' mengatakan, Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus-menerus dalam.
Hugo de Groot atau Grotius dikenal sebagai Bapak Hukum Internasional yang mempopulerkan konsep-konsep hukum dalam hubungan antarnegara, seperti hukum perang dan damai, serta hukum laut. Ia tidak hanya menyangsikan sifat ilmu Pengetahuan Aristoteles: Negara adalah perkumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya. Grotius berpandangan bahwa sumber hukum adalah rasio manusia.