Contingenten Adalah Pajak Yang Harus Dibayar Rakyat Dengan Menyerahkan. Hal ini telah diatur di dalam Undang - Undang Sandi sudah menikah yang memiliki dua orang anak, istrinya tidak bekerja. Contingenten adalah pajak berupa menyerahkan Hasil bumi pribumi.
Pajak Masukan adalah pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau Pajak Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan.
Contingenten adalah PAJAK SEWA TANAH yang wajib untuk dibayarkan rakyat kepada VOC dalam bentuk HASIL BUMI.
Penarikan pajak Contingenten ini memberatkan rakyat dan memperburuk kehidupan mereka. Meski kerap menemui pertanyaan serupa, Sri Mulyani menilai kini semakin banyak orang yang sadar terhadap kewajibannya untuk membayar pajak. Adapun tujuan utama pajak jenis ini adalah untuk menjaga kas keuangan dari VOC.