Dasar Hukum Komisi Yudisial. Komisi yudisial merupakan suatu lembaga yang memiliki sifat mandiri yang memiliki wewewnagn di dalam mengusulkan pengangkatan hakim agun dan juga Susunan dari anggota komisi yudisial atau KY terdiri dari pimpinan dan juga anggota. Tugas dan wewenang Komisi Yudisial lainnya juga telah diatur dalam. →Dasar Hukum Dibentuknya Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial(KY)- Apa definisi Komisi Yudisial ?
Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menawarkan pentingnya kesadaran diri sebagai kunci perubahan mendasar bagi penegak hukum di Indonesia. "Panopticon" jiwa, yaitu sebuah model pendisiplinan yang dikenalkan M.
Berdasarkan isi kedua pasal tersebut, kita dapat mengetahui badan-badan atau lembaga-lembaga dalam peradilan di Indonesia. Dasar Hukum Komisi Yudisial di Indonesia. Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial adalah keprihatinan mendalam mengenai kondisi peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.